BANDUNG, KOMPAS.com – Institut Teknologi Bandung (ITB) meniadakan wisuda kedua tahun akademik 2019-2020.
Meski begitu, ITB menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) bagi lulusannya.
ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB
Nantinya, kebijakan ini akan berlaku bagi lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian.
Perancangan ijazah berbasis teknologi digital ini direncanakan sejak awal masa jabatan rektor yang baru. Situasi saat ini di tengah pandemi virus corona merupakan kesempatan yang tepat dalam memperkenalkan ijazah dalam bentuk baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor ITB Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan ITB.
Sistem pengaman dan tidak bisa diubah
Penerapan ijazah digital dan transkrip digital ini menggunakan standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature).
Ijazah digital sendiri diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menurut SK Nomor 790 Tahun 2019.
Baca juga: ITB Produksi Face Shield Gratis untuk Petugas Medis Tangani Corona