PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 17 orang yang melanggar aturan jam malam.
Sebanyak 17 orang tersebut diamankan saat razia rutin Satpol PP pada Selasa (7/4/2020) malam.
Warga yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan, pendataan dan diminta untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Anggota DPRD yang Mabuk Hampir Menabrak Tentara Berpangkat Kolonel
Kepala Satuan Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, aturan jam malam termasuk kewajiban penggunaan masker dan tidak berkumpul atau berkerumun pada malam hari.
"Wali Kota Padang sudah mengeluarkan sejumlah imbauan, instruksi dan aturan dalam pencegahan penyebaran virus corona ini, di antaranya adalah pemberlakuan jam malam, penggunaan masker jika keluar rumah dan tidak berkumpul atau berkerumun," kata Alfiadi kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/4/2020).
Adapun sebanyak 17 orang tersebut diamankan dari beberapa lokasi, yaitu Pantai Padang, kawasan Simpang Enam Padang Barat dan di Jalan Permindo Belasan.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB
Alfiadi mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan mengedepankan persuasi, sambil berharap kesadaran dari semua pihak.
Masyarakat diharapkan taat akan aturan akan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
"Mereka dengan sengaja masih berkumpul dan berkerumun, tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam rangka pencegahan maupun memutus penyebaran virus corona. Terpaksa 17 orang ini kita amankan untuk kita beri pembinaan dan pengarahan," kata Alfiadi.
Baca juga: Masuk ke Kota Padang Wajib Gunakan Masker jika Tak Ingin Kena Denda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.