Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Kemanusiaan, Bidan Aborsi Remaja 17 Tahun di Hotel, Gagal dan Pasien Pendarahan

Kompas.com - 08/04/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

RA mengalami pendarahan hebat dan ia harus dibawa ke rumah sakit.

Dokter yang curiga membongkar praktik aborsi tersebut. Sang dokter lalu membuat laporan ke polisi pada 19 Maret 2020.

"Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Gumpalan Daging Diduga Bayi Hasil Aborsi

Alasan kemanusiaan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Harun mengatakan SM mengaku kasian melihat ibu janin tersebut.

Kepada polisi, ia megaku hanya melakukan praktik aborsi ilegal ketika merasa iba kepada ibu janin.

"Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum," kata Harun.

Tak hanya itu. bidan SM juga mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi sejak setahun terakhir.

SM bercerita jika ia tak memiliki tempat khsusus untuk paktik aborsi. Praktik aborsi dilakukan di kamar hotel yang telah disepakatinya oleh pasien.

Baca juga: Pasien Aborsi Ilegal Bisa Dijerat Tindak Pidana

"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).

SM, RA, dan MZ  kita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com