Sementara, pemerintah telah melarang adanya kegiatan berkerumun atau mengundang banyak orang selama ditetapkannya status kejadian luar biasa (KLB) virus corona.
"Kalau rekan-rekan (pedagang wedangan) yang nekat menggelar dagangan dengan memasang tikar, maka tikarnya kita gulung dan kita bawa ke kantor. Dan, kita kembalikan setelah Covid-19 dinyatakan aman," ungkap dia.
Para pedagang yang masih memasang tikar guna tempat duduk lesehan juga akan diundang ke kantor Satpol PP.
Mereka akan kembali diminta mendukung langkah pemerintah untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Maka dari itu kami mengimbau semua masyarakat mari bantu bersama-sama untuk keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota Solo dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.