KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang seluruh penumpang dan anak buah kapal (ABK) KM Lambelu untuk turun dan bersandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Selasa (7/4/2020).
Larangan itu lantaran sejumlah kru kapal milik Pelni tersebut diduga positif Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, mengatakan, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo telah melakukan koordinasi dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait pelarangan kapal itu bersandar.
Terkait tiga orang ABK yang diduga kuat positif Covid-19, Marius mengaku segera berkoordinasi dengan Pemerintah Sikka.
Baca juga: Cegah Covid-19, Kapal Cepat Gresik-Bawean Berhenti Operasi 14 Hari
"Kami masih berkoordinasi dengan Bupati Sikka untuk memastikan hal itu," ujar Marius.
Untuk diketahui, sebuah surat yang ditandatangi oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang disampaikan ke Direktur PT Pelni Indonesia, beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Selasa, 7 April 2020, tertulis dengan jelas tentang larangan bersandar KM Lambelu.
Isi surat tersebut yang diperoleh Kompas.com, tertulis bahwa berdasarkan hasil rapid test dan pemeriksaan laboratorium RSUD TC Hillers Maumere, yang dilakukan kepada 22 sampel ABK, diketahui tiga orang terindikasi terjangkit Covid-19.