Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Jadi Pengedar Narkoba, Mengaku Diperintah Istri yang Sedang Dipenjara

Kompas.com - 07/04/2020, 19:03 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DA (38), atas perintah istrinya sendiri yang mendekam dengan kasus sama di salah satu Lapas wilayah Jawa Barat.

Pelaku selama ini menerima paket sabu-sabu dan para pemesan sesuai dengan kendali istrinya lewat saluran telepon selular dengan sistem tempel.

Sang istri mengarahkan pelaku tentang ciri-ciri pemesan, lokasi paket untuk pengambilan sampai menentukan lokasi tempat pengambilan paket sabu kepada pemesan.

"Kita berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Kita berhasil amankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat sekitar 10 gram. Jaringan ini dikendalikan oleh istrinya sendiri yang berada di Lapas, yang tidak bisa saya sebutkan lokasinya," jelas Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Yaser Arafat, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pelajar SMA di Makassar Ditangkap

Yaser menambahkan, pelaku selama ini dikenal paling sulit dicari keberadaannya karena selalu berpindah-pindah tempat dalam upaya persembunyiannya.

Pelaku dan istrinya pun diduga merupakan bagian dari jaringan besar Narkoba jenis sabu karena pengendalian peredarannya dilakukan cukup memakai telepon selular.

"Lokasi Lapas dan identitas istri pelaku pun sudah diketahui dan sedang didalami. Kuat dugaan jaringan ini terorganisir dan jaringan besar. Kita akan segera ungkap," tambah Yaser.

Baca juga: Dinilai Hanya Coba-coba, 4 Pemakai Narkoba yang Diduga Pejabat dari Gorontalo Akan Direhabiltiasi

Diintai hingga beberapa hari

Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian beberapa hari sampai akhirnya diringkus berikut barang bukti di kawasan Jalan Situ Gede, Kota Tasikmalaya.

Lokasi itu pun dijadikan tempat yang dijanjikan pelaku untuk menyimpan paket sabu dengan pembeli yang sebelumnya diatur oleh suami istri tersebut.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Situ Gede saat akan menempelkan sabu beserta barang bukti 10 paket sabu dalam bungkus rokok dan 16 butir pil ekstasi,” ujar Yaser.

Sesuai pengakuan pelaku, lanjut Yaser, bisnis haramnya bersama sang istri tersebut telah dilakukan selama 7 bulan lebih dengan upah yang didapatkan Rp 100.000 per gram sabu yang berhasil dijual.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman yang disangkakan minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Masukkan 101 Gram Sabu di Anus dari Batam ke Kendal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com