Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot dan Pemkab Malang Berbeda Sikap soal Pemberlakuan PSBB

Kompas.com - 07/04/2020, 18:44 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di Malang Raya tidak satu suara soal rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pemerintah Kota Malang meminta supaya ada ada pemberlakuan PSBB untuk memutus sebaran virus corona atau Covid-19.

Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Malang menilai bahwa kasus positif corona di daerahnya masih belum memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB.

Sebelumnya, tiga pemerintah daerah di Malang Raya bersepakat akan bersinergi untuk mencegah sebaran virus corona.

Baca juga: Pariwisata Lombok Barat Nyaris Mati karena Corona, 1.321 Karyawan Hotel Dirumahkan

Pemberlakuan PSBB direncanakan akan diterapkan untuk ruang lingkup area Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Sanusi mengatakan, kasus positif corona di Kabupaten Malang belum masuk kategori signifikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kriterianya kan jelas. Kalau tingkat kematiannya sudah signifikan, tingkat penularannya sudah signifikan. Terus dampak terhadap masyarakat. Kalau tidak, tidak diterima," kata Sanusi, di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (7/4/2020).

"Sekarang ini Kabupaten Malang baru satu korban yang meninggal dan itu pun kiriman dari luar (terjangkit di daerah lain), bukan dari dalam," ujar dia.

 

Karena itu, Sanusi menilai bahwa sinergi pemberlakuan PSBB dalam ruang lingkup Malang Raya tidak bisa diterapkan.

"Sepertinya ini tidak bisa digeneral. Tapi kita akan mengintensifkan cek poin," kata dia.

Wali Kota Malang, Sutiaji tetap pada rencana semula, yakni menerapkan PSBB.

Sutiaji enggan menanggapi sikap Bupati Malang yang menolak penerapan PSBB.

"Saya tidak mencampuri domainnya daerah lain. Yang mengerti tentang risiko itu adalah wilayah. Mungkin Pak Bupati atau kabupaten lain mempunyai pertimbangan lain. Tapi di kami, kami mengedepankan kehati-hatian," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang.

Baca juga: 1 Kasus Positif Covid-19, Trenggalek Masuk Zona Merah Corona di Jatim

Sutiaji mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan pemberlakuan PSBB.

Hal itu berkaitan dengan kondisi Kota Malang yang dinilai berisiko tinggi terhadap persebaran corona.

"Bahwa ada enam indikator itu nanti yang menentukan Malang itu layak atau tidak (memberlakukan PSBB) itu buka kami. Tapi kami sudah mengajukan (secara non formal), yang menentukan nanti dari Kementerian Kesehatan karena ini kan kedaruratan dari kesehatan," ujar dia.

 

Dengan demikian, pengajuan PSBB tidak dalam ruang lingkup Malang Raya seperti yang telah disepakati sebelumnya.

"Kan kemarin ya rapat itu, sepakat. Tapi, mungkin ada pertimbangan yang lain. Saya kurang mengerti," katanya.

Data hingga Senin, 6 April 2020, jumlah kasus positif corona di Malang Raya sebanyak 16 kasus.

Baca juga: 3 Pasien Positif Covid-19 di Malang Merupakan Tenaga Kesehatan, Terjangkit Saat Tangani Pasien

 

Tersebar di Kota Malang sebanyak 8 kasus, Kabupaten Malang 7 kasus dan Kota Batu 1 kasus.

Satu pasien positif di Kabupaten Malang sudah meninggal dunia. 4 pasien sudah sembuh dan 2 pasien masih menjalani karantina mandiri.

Sementara untuk di Kota Malang, 3 pasien sudah sembuh, 2 pasien dalam perawatan dan 3 pasien menjalani karantina mandiri.

3 pasien yang menjalani karantina mandiri itu merupakan tenaga kesehatan yang terjangkit saat menangani pasien positif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com