Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot dan Pemkab Malang Berbeda Sikap soal Pemberlakuan PSBB

Kompas.com - 07/04/2020, 18:44 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di Malang Raya tidak satu suara soal rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pemerintah Kota Malang meminta supaya ada ada pemberlakuan PSBB untuk memutus sebaran virus corona atau Covid-19.

Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Malang menilai bahwa kasus positif corona di daerahnya masih belum memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB.

Sebelumnya, tiga pemerintah daerah di Malang Raya bersepakat akan bersinergi untuk mencegah sebaran virus corona.

Baca juga: Pariwisata Lombok Barat Nyaris Mati karena Corona, 1.321 Karyawan Hotel Dirumahkan

Pemberlakuan PSBB direncanakan akan diterapkan untuk ruang lingkup area Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Sanusi mengatakan, kasus positif corona di Kabupaten Malang belum masuk kategori signifikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kriterianya kan jelas. Kalau tingkat kematiannya sudah signifikan, tingkat penularannya sudah signifikan. Terus dampak terhadap masyarakat. Kalau tidak, tidak diterima," kata Sanusi, di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (7/4/2020).

"Sekarang ini Kabupaten Malang baru satu korban yang meninggal dan itu pun kiriman dari luar (terjangkit di daerah lain), bukan dari dalam," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com