Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Tengah.
Namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan Alquran tersebut masih akan didiskusikan di masing-masing ormas dan organisasi Islam di Jawa Tengah selama 10 hari ke depan.
"Maka kenapa tadi keputusan penting ini ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang agar ada pemahaman kolektif, syukur-syukur nanti semuanya bisa bersepakat," jelasnya.
Baca juga: Ganjar Siapkan Jaring Pengaman Ekonomi Rp 1 Triliun untuk Karyawan Terdampak PHK
Ganjar juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tarawih keliling dan takbir keliling di tengah pandemi corona di Jateng.
"Diharapkan juga tidak melakukan kegiatan seperti tarawih keliling, takbir keliling, pesantren kilat ditiadakan dulu. Itu dari surat edaran Kemenag," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.