Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeras Ibu Muda di Solok Selatan hingga Rp 42 Juta Mengaku sebagai Polisi, Awalnya Berkenalan di Facebook

Kompas.com - 07/04/2020, 17:17 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tersangka pemerasan ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat, M (32), mengaku kenal korban, RR (29), dari media sosial Facebook pada September 2020.

Saat itu tersangka M mengaku sebagai seorang polisi berpangkat brigadir. Sementara korban, RR, memiliki pekerjaan sebagai pedagang online

"Tersangka kenal korban melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, M Arvi, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Menurut M Arvi, berdasarkan keterangan tersangka setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.

Namun, korban tetap saja menerima kondisi tersangka yang bukan sebagai anggota polisi sehingga hubungan mereka terus berlanjut.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Pria Ini Minta Uang Rp 42 Juta kepada Pacarnya

Sudah diterima apa adanya, malah memeras

Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan memeras korban dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban yang didapatnya hasil rekaman video call dengan korban.

"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata M Arvi.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda, RR (29), warga asal Solok Selatan, Sumatera Barat, diperas pacarnya sendiri, M (32), warga asal Pesisir Selatan, sebesar Rp 42 juta.

Modus yang dipakai tersangka adalah mengancam akan mengirimkan foto bugil korban ke orang lain.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

Baca juga: Ibu Muda di Solok Selatan Diperas Rp 42 Juta oleh Kekasih, Foto Bugil Korban Didapat Saat Video Call

 

Korban akhirnya tidak tahan terus-menerus diperas

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.

Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-menerus diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Sebar Foto Bugil Pacarnya, Pelaku Minta Uang Rp 42 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com