Kasus ini pun diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota seusai mendapatkan laporan kehilangan kendaraan dari para pemilik mobil.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap dengan barang bukti dua unit mobil hasil curiannya.
"Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan kapolda Jabar. Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil dan mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/4/2020).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasa 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.