Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corona, PKL di Kota Magelang Boleh Buka, tetapi Tak Pakai Meja Kursi

Kompas.com - 07/04/2020, 06:22 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang mewajibkan para pedagang kaki lima (PKL), khususnya di pusat-pusat kuliner, untuk menerapkan transaksi take away atau melayani kemudian pembeli membawa pulang.

Hal ini diberlakukan mulai Senin (6/4/2020), setelah sebelumnya seluruh pusat kuliner di Kota Magelang ditutup pada 1-4 April 2020.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, dibukanya kembali pusat kuliner merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi rakyat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Baca juga: Masih Bekerja Saat Wabah Covid-19, Pemulung dan PKL Dapat Bantuan Makanan hingga Sembako

Namun, Pemkot meminta pedagang tidak menyediakan meja dan tempat kursi agar pembeli tidak nongkrong atau berkerumun.

"Pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan, tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, lalu (pembeli) langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan," kata Sigit, dalam keterangan pers tertulis, yang diterima, Senin (6/4/2020).

Dengan tegas, Sigit menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak segan-segan membubarkan warga yang terlihat berkerumun.

Ini tidak lain agar pendemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas berjalan normal kembali.

"Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumum harus dibubarkan," perintah Sigit.

Baca juga: Tetapkan Status Darurat Covid-19, Bupati Jombang Minta Pemilik Warung dan PKL Tutup

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak lelah mengedukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, cuci tangan dengan baik serta disiplin menerapkan social maupun physical distancing. Apalagi Kota Magelang saat ini cenderung kondusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono menyatakan, meski di tengah wabah Covid-19, pedagang kaki lima, kafe dan rumah makan boleh membuka lapak, namun dengan catatan tidak boleh untuk ajang berkumpul.

Sebab penyebaran virus bermula dari kerumanan manusia.

"Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe, rumah makan, beroperasi tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan, ketentuan ini telah tertuang dalam surat edaran nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020.

Surat ini berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang untuk melakukan pelayanan pembelian dengan cara membeli untuk dibawa pulang (take away).

"Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyediakan kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona," tambah Catur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com