Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Kelompok Pelajar Tawuran di Karawang, 1 Luka Berat

Kompas.com - 06/04/2020, 19:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelajar di Karawang berinisial MH (15), mengalami luka bacok di bagian tangan dan punggungnya seusai dikeroyok pelajar lainnya.

MH mengalami luka bacok setelah terlibat tawuran antarkelompok pelajar di Jalan Bypass-Karawang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacok MH, yakni IG (18), dan RAI (15), mereka ditangkpa pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, peristiwa bermula saat MH, IG, dan kelompoknya janjian bertemu untuk tawuran di lokasi Jalan Bypass-Karawang.

Saat bertemu di lokasi kejadian, korban kalah jumlah, sementara IG dan kelompoknya membawa senjata tajam.

"Korban dan kelompoknya kabur namun dikejar oleh IG beserta kawan-kawannya," kata Bimantoro melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Karawang, Satu Korban Luka Berat Akibat Dibacok

Saat dikejar, kata Bimantoro, MH tertinggal di belakang dan berhasil ditangkap oleh IG, RAI, dan kelompoknya. MH pun dikeroyok.

"IG membacok bagian tangan serta punggung sebelah kanan MH. Sedangkan RAI menendang badan korban," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap IG dan RAI pada Kamis sore.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua celirit dan sebuah sarung celurit.

Atas perbuatannya, IG dan RAI dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban menderita luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahum penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun hukuman bui.

"IG ditahan di Mapolres Karawang sementara RAI tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih di bawah umur dan berstatus masih pelajar. Namun proses penyidikan tetap berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku

 

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com