Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.
Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.
RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur. Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.
Polisi pun menindaklanjuti laporan rumah sakit itu.
Baca juga: Tetap Jualan Saat Pandemi Corona, Pedagang Sayur Keliling Pakai Masker dan Hand Sanitizer
Tiba di RS, polisi menginterogasi RA. Dalam interogasi itu muncul nama SM, bidan yang membantu aborsi janin RA.
"Praktik aborsi oleh SM terus kami dalami karena informasi sementara bukan sekali melayani praktik aborsi," kata Ardian.
Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.
SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.