SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di sebuah hotel di Surabaya.
Praktik tersebut terbongkar karena pasien yang diaborsi tak langsung mengeluarkan janinnya di kamar hotel itu.
Dalam kasus itu, polisi menangkap MZ (32) dan RA (17), pasangan yang hendak menggugurkan kandungan, dan SM (31), sorang bidan yang tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Baca juga: Terbongkar, Praktik Aborsi di Hotel yang Melibatkan Tenaga Kesehatan di Surabaya
SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.
MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi. Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.
Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.
Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.
"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).