Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI yang Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Ilegal Berpotensi Bawa Virus Corona

Kompas.com - 06/04/2020, 14:25 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) khawatir Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia melewati jalur illegal di Nunukan berpotensi membawa virus corona (Covid-19).

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, ada ratusan jalur ilegal di perbatasan Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan Sabah, Malaysia.

Kekhawatiran ini menyusul jelang berakhirnya masa penerapan pembatasan pergerakan atau Movement Control Order (MCO) oleh Pemerintah Malaysia yang direncanakan pada 14 April mendatang.

Seiring dengan itu, Irianto memprediksi bakal ada ratusan ribu TKI dari Malaysia yang masuk melalui jalur legal maupun ilegal ke Kalimantan Utara.

“Kami akan kesulitan melacak paparan Covid-19 jika para TKI melewati jalur ilegal jelang berakhirnya MCO di Malaysia,” ungkap Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dari TKI, Gubernur Kaltara Surati Pejabat Malaysia Minta Deportasi Ditunda

Karena itu, diri meminta perlu ada perhatiaan khusus dari pemerintah pusat atas masalah ini.

Tercatat, hingga 30 Maret jumlah TKI dari Tawau, Sabah, Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Nunukan atau jalur legal, Kaltara mencapai 800 orang.

Dari jumlah itu, sekitar 200 orang telah kembali ke daerah asal ke Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur dan lainnya.

Sementara itu, Karo Humas Pemprov Kaltara Muhammad Mursid mengatakan, kekhawatiran tersebut sudah disampaikan Gubernur Kaltara ke pemerintah pusat.

“Bapak Gubernur sudah sampaikan ke Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi aplikasi Zoom Cloud Meeting, Kamis pekan lalu,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Pasien Positif Covid-19 di Kaltara Sempat ke Jakarta dan Bogor

Rencananya, kata Mursid, TKI yang baru pulang dari Sabah, Malaysia, melalui Nunukan akan dikarantina selama 14 hari.

“Biar bisa terdeteksi, mana yang terpapar, mana yang tidak. Kalau tidak terpapar silakan kembali ke kampung halaman,” terang.

Masalahnya, selama masa karantina pemerintah daerah harus menfasilitasi tempat penampungan hingga konsumsi.

“Jadi cukup memberatkan. Kita disampaikan ke pusat untuk bantuan, jadi sharing antara pusat dan Pemda,” terangnya.

Karena itu, bagi TKI yang kembali ke Indonesia melalui jalur legal pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dilakukan karantina.

Sedangkan TKI yang melewati jalur ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan pemantauan rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com