Masalahnya, selama masa karantina pemerintah daerah harus menfasilitasi tempat penampungan hingga konsumsi.
“Jadi cukup memberatkan. Kita disampaikan ke pusat untuk bantuan, jadi sharing antara pusat dan Pemda,” terangnya.
Karena itu, bagi TKI yang kembali ke Indonesia melalui jalur legal pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dilakukan karantina.
Sedangkan TKI yang melewati jalur ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan pemantauan rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.