MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah daerah di Malang Raya merancang skema penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk percepatan penanganan wabah corona di Malang Raya.
Pemerintah daerah di Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu bekerjasama dengan Universitas Brawijaya (UB), menyusun draf pemberlakuan PSBB.
“Instrumennya kan harus ditata, apa-apa yang harus dilakukan. Drafnya dari UB, di sana sudah dibentuk tim,” kata Wali Kota Malang Sutiaji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Dinyatakan Sembuh Secara Klinis, 4 Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Malang Tunggu Hasil Lab
Rencananya, PSBB itu akan diterapkan dalam lingkup Malang Raya. Setiap akses menuju Malang Raya akan dipantau untuk membatasi mobilitas warga.
“Kalau kesepakatan kemarin tiga daerah, dikunci di daerah perbatasan. Pergerakan orang nanti akan dipantau,” katanya.
Karena itu, ketiga pemerintah daerah itu harus bersinergi untuk membahas PSBB itu.
Sebab, pembatasan sosial berskala besar itu akan berpengaruh teradap perekonomian warga.
“Kalau menutup pergerakan orang gampang, tapi imbas dari semua itu kan harus dipikirkan,” jelasnya.
“Kita punya orang yang bekerja di daerah Lumajang atau sebalik, di Blitar juga sebaliknya, di Pasuruan juga sebaliknya, di Kediri juga sebaliknya. Harus ada (skema perencanaan), bagaimana orang yang asalnya bekerja terus tidak bekerja,” jelasnya.
Baca juga: UPDATE: 1 Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang, Sakit Setelah Kembali dari Jakarta
Pemerintah daerah juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk berjaga di setiap perbatasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.