Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Sumbar Sesalkan Penganiayaan Kepala Kampung yang Sosialisasikan Covid-19

Kompas.com - 06/04/2020, 11:15 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyesalkan aksi pemukulan yang dilakukan warga terhadap kepala kampung di nagari atau desa Lakitan Timur, Pesisir Selatanm yang melakukan sosialisasi bahaya Covid-19.

"Sangat disesalkan. Perbuatan warga itu sudah melawan instruksi Kapolri dalam antisipasi penanganan Covid-19 dan masuk ranah pidana," kata Nasrul Abit yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sedangkan kepala kampung sudah sembuh dan kembali ke rumah.

"Kita berharap kasus ini tidak terulang kembali," harap Nasrul Abit.

Baca juga: Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara

Nasrul meminta masyarakat tidak main-main soal antisipasi penyebaran penanganan Covid-19 ini.

Hal ini karena Covid-19 sudah mewabah dan dapat menyerang siapa saja.

Saat ini di Indonesia sudah ada 2.000 lebih kasus dengan ratusan kematian.

Di Sumbar ada 17 kasus dan satu kematian.

"Saya harap masyarakat tidak anggap main-main. Mari patuhi kebijakan yang diambil pemerintah," jelas Nasrul.

Sebelumnya diberitakan, seorang kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Bakhtiar (51) dianiaya warga usai melakukan sosialisasi bahaya Covid-19.

Bakhtiar yang merupakan kepala kampung Koto Rawang, Nagari arau Desa Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat setelah mendapat pukulan dari EM (55) di kepalanya.

"Betul ada kepala kampung yang dianiaya oleh seorang warga gara-gara sosialisasi Covid-19," kata Kapolsek Lengayang Iptu Beni Hari M yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Beni mengatakan kejadian berawal saat Bakhtiar melakukan sosialisasi ke sebuah warung di kampung itu pada Jumat (3/4/2020) sore.

Saat itu, sejumlah remaja sedang berkumpul-kumpul dan bermain domino serta merokok.

Baca juga: Sosialisasikan Bahaya Corona, Kepala Kampung Dianiaya Warga

Melihat kejadian itu, Bakhtiar menegur dan menyarankan remaja-remaja tersebut berhenti dan pulang ke rumah masing-masing.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama, datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

Baca juga: Penganiaya Kepala Kampung Saat Sosialisasi Covid-19 Jadi Tersangka

EM kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan Bakhtiar mengalami luka lebam di wajah.

EM kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com