Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk ke Kota Padang Wajib Gunakan Masker jika Tak Ingin Kena Denda

Kompas.com - 06/04/2020, 09:02 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan orang dari luar kota menggunakan masker apabila ingin masuk ke Kota Padang.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.

"Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Kegigihan Napi Perempuan, Produksi Masker di Tengah Wabah Corona

Menurut Mahyeldi, jika tidak menggunakan masker, maka siap-siap untuk menerima sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padang.

"Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," kata Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang memasang sejumlah spanduk dan baliho di tempat-tempat pintu masuk ke Kota Padang dan sejumlah tempat lainnya.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Riau Bertambah Jadi 11 Orang

Spanduk dan baliho itu menjelaskan mengenai mengenai wajib menggunakan masker jika ingin masuk ke Kota Padang.

"Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya. Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.

Baca juga: Kisah Pengusaha UMKM, Rela Rugi demi APD bagi Tenaga Medis

Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Beberapa di antaranya, memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah.

Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan shalat jumat berjemaah untuk sementara.

Baca juga: Ini Besaran Denda untuk Warga Padang yang Tidak Pakai Masker di Luar Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com