KOMPAS.com - AS (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaaan seorang siswi SMP di Ogan Komering Ulu (OKU), RN (12), terancam hukuman seumur hidup.
"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, AKP Wahyu Pranoto, di Baturaja, Minggu, dilansir dari Antara.
Baca juga: Oknum Pembina Pramuka di OKU Bunuh dan Perkosa Siswi SMP
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap AS yang membunuh secara sadis RN di kawasan hutan tak jauh dari SMPN 10, Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RN (12) pada Jumat kemarin," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu bulat dengan panjang 80 sentimeter, satu topi pramuka dan dasi, obeng serta satu gulung tali rafiah yang diduga digunakan untuk membunuh RN.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (2/4/2020) malam, pelaku menghubungi korban lewat chat di Facebook untuk mengikuti kegiatan pramuka pada esok pagi.
Lalu, Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada rasa curiga, RN menuju ke sekolah diantar oleh kedua orangtuanya.
Baca juga: Wali Kota Salatiga Umumkan Pasien PDP Corona Meninggal
Setelah bertemu RN, pelaku meminta korban untuk menuju ke lapangan di belakang sekolah.
"Saat tiba di lapangan itu, korban diminta untuk berbalik badan. Pelaku lalu memukulnya dari belakang dengan menggunakan balok kayu," kata Wahyu saat dikonfirmasi melaui pesan singkat, Sabtu (4/4/2020).
Dalam kondisi pingsan, korban dibawa pelaku ke hutan di belakang sekolah. Di sana RN digerayangi pelaku.
Lalu, saat mengira korban sudah tewas, AS mengaku terkejut melihat tubuh korban bergerak.
Ia pun lalu menusukkan kayu ke tubuh korban secara berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas di tempat.
"Saat meninggal, korban kembali diperkosa oleh pelaku. Setelah itu jenazah korban diikat dan ditinggalkan di kebun," jelas Wahyu.