Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SD dan Antarkan Pulang, Pelaku Terjatuh Kaget Lihat Ibu Korban Menunggu di Halaman

Kompas.com - 05/04/2020, 15:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang siswa kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang, Nusa Tenggara Timur GFM (16) mencabuli seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial Pin (12).

GFM tertangkap karena terjatuh setelah mengantar korban pulang pada dini hari.

Pelaku kaget karena melihat ibu korban menunggu di depan rumah.

Baca juga: Tak Tahu Anaknya Dibunuh dan Diperkosa oleh Pembina Pramuka, Orangtua Siswi SMP Masih Menunggu di Depan Sekolah

Kronologi

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

GFM yang merupakan kenalan korban di media sosial menjemput korban Pin di rumahnya.

"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus.

GFM membawa Pin ke Bukit Cinta, atau sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang.

Di sana, Pin yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh GFM.

Baca juga: Sederet Fakta Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Naksir Korban dan Bohongi Latihan di Tengah Libur Corona

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Dicari keluarga

Lantaran menjelang Subuh Pin tak kunjung pulang, keluarga mencarinya.

Awalnya, saudara Pin yang berinisial B kaget karena korban tak ada di kamarnya, padahal hari sudah hampir pagi.

B kemudian membangunkan ibunya, M. Dibantu kerabat, mereka mencari Pin namun tak berhasil menemukan bocah tersebut.

M pun memutuskan menunggu anaknya di halaman rumah.

Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Pelaku kaget dan jatuh

Ilustrasi PerkosaanKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Perkosaan
Usai mencabuli Pin, GFM pun mengantar dia pulang.

Namun betapa terkejutnya GFM ketika melihat ibu korban menunggu di halaman rumah.

Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.

Namun, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.

"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.

Baca juga: Pura-pura Cek Stok Saat Rumah Sepi, Tukang Galon Cabuli Bocah 7 Tahun

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Pelaku ditangkap

GFM kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.

GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban pun telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com