Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SD dan Antarkan Pulang, Pelaku Terjatuh Kaget Lihat Ibu Korban Menunggu di Halaman

Kompas.com - 05/04/2020, 15:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Pelaku ditangkap

GFM kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.

GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban pun telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com