Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD Dicabuli di Bukit Cinta Kupang oleh Kenalan dari Medsos

Kompas.com - 05/04/2020, 13:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - PGPS alias Pin (12), pelajar sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan GFM (16), pelajar kelas XI SMA.

Kasus pencabulan dialami korban pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, di 'Bukit Cinta', sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui-Kupang, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

"Korban dijemput pelaku di rumah korban di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Sabtu (4/4/2020) malam.

Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.

Baca juga: Siswi SD Umur 7 Tahun Trauma Usai Dicabuli Tukang Galon

Aksi pencabulan itu, kata Elpidus, bermula ketika seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.

B lalu membangunkan M, ibu korban. B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.

Namun, selang beberapa saat kemudian, pelaku mengantar pulang korban dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam.

Saat itu, pelaku kaget melihat ibu dan kerabat korban di halaman rumah, sehingga pelaku dan korban pun kabur dengan sepeda motor.

Beberapa kerabat korban kemudian mengejar pelaku dan korban juga menggunakan sepeda motor.

"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.

Polisi lalu membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.

"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," ujar Elpidus.

Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Pria Asal Jatim Cabuli 6 Bocah Perempuan di Karawang

Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.

"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.

Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com