Polisi lalu membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.
"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," ujar Elpidus.
Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Pria Asal Jatim Cabuli 6 Bocah Perempuan di Karawang
Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.
"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.
Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.