KENDARI, KOMPAS.com – Pemain Sepak Bola Bhayangkara FC, Saddil Ramdani (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Irwan (25), warga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa pemain timnas itu sebanyak dua kali.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” kata Sofwan dikonfirmasi via telpon, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani Diduga Aniaya Warga Kendari
Meski bertatus tersangka, pemain dengan posisi sayap itu tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor, sebab kata Sofwan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
Polisi menerapkan pasal 351 ayat 1, dan 170 KUHP. Saddil Ramadani terancam pidana penjara selama 7 tahun.
“Saddil wajib lapor, tetap jadi tersangka. masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Sofwan, pihaknya juga telah memeriksa empat sampai lima orang saksi. Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.
Sebelumnya, Eks pemain klub Persela Lamongan dan Pahang FA itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.
Baca juga: Ibu ASR: Saya Tidak Pernah Meminta Saddil Ramdani Menikahi Anak Saya...
Akibat dugaan penganiayaan itu, Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.