KOMPAS.com - Masyarakat Banyumas yang tak mengenakan masker atau penutup mulut, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda.
Kebijakan itu segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan corona atau Covid-19.
Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Kewajiban penggunaan masker juga tertuang di dalamnya.
Baca juga: Fakta Dibongkarnya Makam Pasien Positif Corona, Warga Bunyikan Kentongan, Bupati Turun Tangan
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata dia.
Setelah itu, Bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum benar-benar merealisasikan regulasi bermasker.
"Masa percobaan juga ada selama satu minggu nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," tutur dia.
Baca juga: Ironis, Pemakaman Korban Corona Ditolak dan Ambulans Diusir di Sejumlah Daerah, Mana Saja?
Untuk menegakkan aturan bermasker di wilayahnya, Bupati bahkan telah membentuk tim patroli khusus.
Tim bertugas memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sejumlah instansi pun digandeng untuk melakukan pemantauan.
Meskipun belum menentukan angka besaran denda, Bupati memastikan uang denda akan dialihkan untuk kebutuhan medis.
"Uang dendanya nanti bisa digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait dengan corona," kata Husein.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.