KOMPAS.com - Masyarakat Banyumas yang tak mengenakan masker atau penutup mulut, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda.
Kebijakan itu segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan corona atau Covid-19.
Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Kewajiban penggunaan masker juga tertuang di dalamnya.
Baca juga: Fakta Dibongkarnya Makam Pasien Positif Corona, Warga Bunyikan Kentongan, Bupati Turun Tangan
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata dia.
Setelah itu, Bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum benar-benar merealisasikan regulasi bermasker.
"Masa percobaan juga ada selama satu minggu nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," tutur dia.
Baca juga: Ironis, Pemakaman Korban Corona Ditolak dan Ambulans Diusir di Sejumlah Daerah, Mana Saja?