Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Banyumas, Tak Pakai Masker Didenda, Pemkab Bentuk Tim Patroli Khusus

Kompas.com - 04/04/2020, 12:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Banyumas yang tak mengenakan masker atau penutup mulut, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda.

Kebijakan itu segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan corona atau Covid-19.

Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

Kewajiban penggunaan masker juga tertuang di dalamnya.

Baca juga: Fakta Dibongkarnya Makam Pasien Positif Corona, Warga Bunyikan Kentongan, Bupati Turun Tangan

Diawali pembagian masker

Bupati Banyumas Achmad HuseinKOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Bupati Banyumas Achmad Husein
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, penerapan regulasi bermasker akan didahului dengan proses edukasi dan pembagian masker.

"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata dia.

Setelah itu, Bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum benar-benar merealisasikan regulasi bermasker.

"Masa percobaan juga ada selama satu minggu nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," tutur dia.

Baca juga: Ironis, Pemakaman Korban Corona Ditolak dan Ambulans Diusir di Sejumlah Daerah, Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com