Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Banyumas Akan Denda Masyarakat yang Tak Pakai Masker

Kompas.com - 04/04/2020, 12:10 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, masyarakat wajib mengenakan masker atau penutup mulut di dalam atau luar ruangan.

Masyarakat yang tak menggunakannya akan mendapatkan sanksi berupa denda.

"Tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi dulu. Besaran denda belum ditentukan, angkanya nantilah," kata Husein melalui pesan singkat, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Tracing Corona: Penumpang Citilink Rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 18 Maret Diminta Memeriksakan Diri

Menurut Husein, kewajiban penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker. Masa percobaan juga ada selama satu minggu, nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," ujar Husein.

Husein mengatakan akan ada tim khusus yang berpatroli dan memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menggandeng sejumlah instansi terkait untuk melakukan pemantauan.

"Uang dendanya nanti bisa digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait dengan corona," kata Husein.

Baca juga: 11 Pasien Positif Corona Meninggal di Jateng pada 3 April, Ini Penjelasan Ganjar

Husein mengatakan, dalam SK tersebut juga diatur larangan kegiatan yang melibatkan banyak orang, kecuali mendapatkan izin dari pihak terkait.

Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala batuk, pilek, nyeri telan dan nyeri persendian diminta memeriksakan diri ke dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com