Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Dukung MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Wabah Corona

Kompas.com - 04/04/2020, 10:23 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan mendukung pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berencana membuat fatwa haram mudik di saat pandemi Covid-19.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, mudik akan memperluas peta sebaran dan meningkatkan potensi orang terpapar Covid-19.

"Kami mengapresiasi MUI yang akan memberikan fatwa haram mudik di tengah pandemi. Pak Wapres sudah diskusi interenal. Mudah-mudahan ini menguatkan," ujar Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otiata, Kota Bandung, Jumat (3/4/2020) sore.

Baca juga: PBNU Imbau Nahdliyin Ikuti Kebijakan Pemerintah soal Mudik Lebaran

Ia menjelaskan, fatwa haram mudik menjadi penting karena ia menemukan fakta penyebaran Covid-19 yang disebabkan aktivitas warga pulang kampung, khususnya dari DKI Jakarta sebagai sumber pandemi.

"Kenapa fatwa ini krusial, karena ada kasus di Ciamis lansia menjadi positif setelah didatangi anaknya dari Jakarta, asalnya gak apa-apa jadi positif. Dua orang mudik dari Jakarta ke Bandung, keduanya juga positif," tutur Emil.

Fakta tersebut, sambung dia, mengindikasikan bahwa penyebaran Covid harus segera dihentikan dengan mengendalikan aktivitas warga pulang kampung.

"Ini mengindikasikna potensi penyebaran Covid akan luar biasa mengkahawtirkan jika kita tidak bisa mengendalikan arus mudik," kata dia.

Baca juga: Sekjen MUI: Mudik Saat Terjadi Wabah Virus Corona Haram Hukumnya

Sesuai arahan pemerintah, warga luar yang tinggal di Jakarta akan ditanggung kebutuhan pokoknya oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial.

"Yang tidak mudik akan ditanggung hajat hidupnya. Yang warga Jakarta ditanggung oleh Pemprov DKI, dan perantau juga akan ditanggung oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com