“Tersangka pertama sempat mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil, lalu melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, petugas terpaksa menembaknya," ujar Veris.
Setelah tersangka pertama berhasil diamankan, keesokan harinya tersangka kedua menyerahkan diri.
“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ucap Veris.
Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi Gara-gara Gadaikan 26 Mobil Sewaan
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku memang spesialis melakukan perampokan di komplek perumahan.
Sebab, para pelaku diketahui sudah berulang kali melancarkan aksi perampokannya tersebut.
Adapun lokasi perampokan yang sudah dilakukan pelaku selama ini terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka di sekitaran wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Veris.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas putih dan aksesori, tiga jam tangan bermerek, satu laptop, satu Ipad, dan delapan lembar kertas transaksi bank.
"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Veris.
Baca juga: Dituding Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Sebut Hanya Skenario Anggota Keluarga untuk Memeras Uang
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina, Setyo Puji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.