Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Kompas.com - 03/04/2020, 17:34 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah ternyata tak hanya melaporkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.

Selain Syekh Puji, yang dilaporkan ke Polda Jateng ada tiga orang lain.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo mengungkapkan, ketiga orang lain yang juga dilaporkan dalam pernikahan tidak lazim tersebut adalah E, selaku ibu kandung anak berusia tujuh tahun yang menikah siri dengan Syekh Puji.

Baca juga: Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M

Selanjutnya, I, kakak kandung yang menjadi wali pernikahan dan MH yang menikahkan antara Syekh Puji dan anak tersebut. 

"Mengenai status ketiga orang tersebut, sepenuhnya menjadi ranah penyidik. Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orangtua korban. Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," kata Endar, Jumat (3/4/2020) di ruang kerjanya.

Menurut Endar, penyidik perlu melakukan pemeriksaan mendalam kepada ibu sang bocah.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui posisi ibu korban, apakah memberi izin anaknya untuk dinikahi, dijanjikan keadaan yang lebih baik dalam ekonomi, mengikhlaskan atau kesengajaan, itu akan diketahui," jelasnya.

Baca juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Dari pemeriksaan di Polda Jateng tersebut, penyidik akan menentukan status ketiga orang yang dianggap dalam pernikahan anak tersebut.

Seperti diberitakan, Syeikh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena melakukan pernikahan dengan anak berusia tujuh tahun. Pernikahan tersebut berlangsung pada Juli 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com