PADANG, KOMPAS.com - Setelah membebaskan pajak hotel, restoran, rumah makan dan kafe, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini membebaskan biaya retribusi dari pedagang di pasar rakyat.
Pembebasan retribusi terkait wabah virus corona yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
"Setelah pajak hotel dan restoran, kini pedagang pasar dibebaskan biaya retribusinya berdasarkan kebijakan Bupati Hendrajoni," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Pesisir Selatan Rinaldi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Kisah Polwan di Bandung, Batalkan Resepsi Nikah dan Pesta Adat karena Corona
Rinaldi mengatakan, pedagang penyewa petak toko di pasar milik Pemkab Pesisir Selatan dibebaskan biaya retribusi selama 2 bulan, yaitu April dan Mei 2020.
Begitu juga bagi pedagang penyewa pelataran pasar.
"Hal ini merupakan langkah bupati untuk meringankan biaya pedagang pasar. Ada 27 pasar milik Pemkab Pesisir Selatan," kata Rinaldi.
Baca juga: Kisah Pengusaha UMKM, Rela Rugi demi APD bagi Tenaga Medis
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menghentikan sementara pemungutan pajak hotel, restoran, rumah makan dan kafe untuk tiga bulan ke depan.
Saat ini tercatat ada dua orang warga Pesisir Selatan yang positif menderita Covid-19.
Kedua orang itu adalah perempuan dan sama-sama berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.