Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD Umur 7 Tahun Trauma Usai Dicabuli Tukang Galon

Kompas.com - 03/04/2020, 17:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com-NA, bocah perempuan berusia 7 tahun mengalami trauma setelah dicabuli oleh tukang galon yang biasa mengantar pesanan air mineral ke rumah orangtuanya di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Usai menerima laporan dari orangtua korban, tim Kepolisian Sektor Penawangan pun langsung meringkus pelaku yang masih tetangga desa dengan korban.

Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo Hariyanto menyampaikan, pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) tersebut tak berkutik saat dibekuk polisi di rumahnya.

Baca juga: Mengelabui Korbannya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Cabul Mengaku Cinta

 

Identitas pelaku yaitu Suratno (41) alias Codot.

"Pelaku mengakui perbuatan cabulnya," kata Saptono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Dijelaskan Saptono, aksi bejat pelaku berlangsung pada Selasa (31/3/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, pelaku berpura-pura hendak mengecek stok galon di rumah orangtua korban.

Mengetahui rumah sedang dalam keadaan sepi, korban yang saat itu mengantar pelaku ke dapur langsung dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

"Korban dicabuli. Pelaku juga memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," kata Saptono.

Seketika itu juga korban berontak dan beruntung bisa lepas dari cengkeraman pelaku.

Korban berteriak hingga berlari masuk ke dalam kamar.

Korban lantas mengunci rapat pintu kamarnya untuk bertahan hingga pelaku kabur.

Beberapa saat setelah itu, orangtua korban yang bepergian pulang ke rumah.

"Orangtua korban semula curiga lantaran korban hanya berdiam diri di kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menangis menceritakan aksi pencabulan yang dialami. Kami tangkap pelaku siang hari itu juga usai ada pelaporan," ungkap Saptono.

Baca juga: Korban Kepala Sekolah SD Cabul di Bali Lebih dari Satu, Kini Sudah Kuliah

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI.No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No.1 tahun 2016.

Pelaku juga mendapatkan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami amankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan tersebut terjadi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com