SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada penutupan akses masuk ke Kota Pahlawan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, pemkot bersama instansi terkait melakukan pembatasan pergerakan masyarakat.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Batal Terapkan Karantina Wilayah
Karena itu, pemkot bersama instansi terkait hanya melakukan imbauan-imbauan dan sterilisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, khususnya di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.
"Ada kegiatan yang memang, contoh kami tidak menutup jalan, seperti jalan arteri, jalan tol, itu tidak boleh. Tapi, ada akses-akses (jalan) yang tidak efektif itu kami coba tutup," kata Fikser, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Ia mencontohkan, di salah satu kawasan, misalnya ada salah satu wilayah kecamatan yang akses pintu masuk dan keluar jalannya bisa tiga sampai empat akses masuk.
Dari keempat akses itu, kemudian dipangkas menjadi satu akses jalan utama.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.
"Nah, di sinilah yang coba kami batasi dan dilakukan di pemerintah kota sendiri. Kami di lapangan sekarang sudah ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap titik itu," kata dia.