Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wanita Mengaku ODP Saat Dirazia, Berbohong dan Diminta Pulang ke Bukittinggi

Kompas.com - 03/04/2020, 14:54 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - FN (21) diminta pulang ke Bukittinggi oleh petugas Satpol PP setelah ketahuan membohongi petugas saat razia rumah kos di Padang, Sumatera Barat.

Kepada petugas, FN mengaku pulang dari Jakarta dan dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) virus coorona oleh petugas medis.

FN dirazia bersama 10 orang rekannya di salah satu kontrakan di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Menurut Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, FN dan 10 rekannya tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri dan surat nikah kepada petugas Satpol PP.

Baca juga: Kondisi Kesehatan 5 Pasien Positif Covid-19 Asal Padang Kian Membaik

Mereka pun diperiksa petugas, Setelah petugas menghubungi orangtua FN, wanita 21 tahun itu pun mengaku jika ia berbohong dan sebenarnya tidak berstatus ODP.

"FN ini kami bawa ke Mako Satpol PP dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Setelah dihubungi orangtua yang bersangkutan, ternyata ia hanya mengaku ODP untuk membohongi petugas," kata Alfiadi kepada wartawan, Rabu.

FN kemudian diminta pulang ke rumah orangtuanya di Bukittinggi menggunakan travel.

Menurt Alfiadi, razia rumah kontrakan dan kos untuk mencegah orang berkumpul untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Baca juga: DPRD Padang Batal Beli Mobil Dinas, Uangnya untuk Warga Terdampak Corona

Jam malam dan tutuk akses masuk Padang

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution meninjau RSUD dan menyatakan siap menangani pasien Covid-19, Minggu (22/3/2020). Namun, Selasa (31/3/2020), pihak RS menolak merawat PDP rujukan dan malah merujuk pasien kembali ke RS GL Tobing di Deli Serdang.handout Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution meninjau RSUD dan menyatakan siap menangani pasien Covid-19, Minggu (22/3/2020). Namun, Selasa (31/3/2020), pihak RS menolak merawat PDP rujukan dan malah merujuk pasien kembali ke RS GL Tobing di Deli Serdang.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberlakukan jam malam untuk warganya mulai 30 Maret 2020.

Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Dilarang bepergian ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan bahan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan menggunakan masker," ujar Mahyeldi dalam Instruksi Wali Kota yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: RSUD Padang Sidempuan Tolak Rawat PDP Covid-19, Pasien Telantar 3 Jam

Bagi warga yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, seperti Satpol PP yang akan dibantu oleh TNI, Polri, kepemudaan dan ormas.

"Instruksi ini berlaku untuk seluruh warga Kota Padang," kata Mahyeldi.

Tak hanya jam malam, Pemkot Padang juga menutup akses pintu masuk ke Kota Padang.

"Sejumlah pintu masuk ke Kota Padang kami tutup, seperti jalan Adinegoro arah Padang Pariaman, Jalan Soetomo arah ke Solok dan Sutan Syahril arah dari Pesisir Selatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri yang dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Mobil yang masuk dari tiga daerah tersebut diarahkan dulu masuk ke by pass dan suhu tubuh penumpangnya diperiksa.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmadhani | Editor : Abba Gabrillin, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com