AMUNTAI, KOMPAS.com - Sebanyak dua anggota polisi yang bertugas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), terluka saat berusaha menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin mengatakan, pelaku berinisial TJ (47) ditangkap di Desa Sungai Luang Hilir, Kecamatan Babirik, HSU.
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku mengambil sebuah belati miliknya dan memberikan perlawanan.
"Ada dua anggota polisi yang terluka, salah satunya Kanit Reskrim Polsek Babirik sobek di bagian tangan kiri dan luka sayat di bagian wajah," ujar Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Pelaku Curas Berkedok Debt Collector Ditangkap di Pintu Tol, Ini Kronologinya
Dia menambahkan, seorang polisi lainnya mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan.
"Karena melawan dan sudah melukai anggota, terpaksa kita tembak dan peluru mengenai tangan dan kakinya," bebernya.
Baik pelaku maupun anggota yang terluka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Dikatakan Kamaruddin, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemalakan yang kerap membuat warga resah.
"Pelaku nekat dan tak segan melawan, warga sering dipalak mereka menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Baca juga: 11 Pelaku Curas Minimarket di 17 TKP Dibekuk, 1 Terpaksa Ditembak
Usai menjalani perawatan medis, pelaku digelandang ke Mapolres HSU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 3, dan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 213 ayat 2 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.