Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Batal Terapkan Karantina Wilayah

Kompas.com - 03/04/2020, 13:41 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya batal memberlakukan kebijakan karantina wilayah.

Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pekan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, kebijakan yang berlaku sampai saat ini hanya pembatasan sosial, yaitu membatasi transportasi yang masuk ke Surabaya.

"Tidak ada karantina wilayah, lockdown juga tidak ada. (kebijakan) kita pembatasan transportasi orang, kendaraan pribadi," kata Irvan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Pekan Ini Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, Akses Keluar Masuk Dibatasi

Menurut Irvan, pembatasan transportasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Pihaknya akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk ke Surabaya.

"Tapi kalau urusan kerja, logistik, tetap bisa jalan (masuk). Jadi nanti kita semprot dan lakukan sterilisasi di 19 pintu masuk. Jadi bukan ditutup ya, cuma dibatasi," ujar dia.

Saat ini, menurut Irvan, Pemkot Surabaya sedang mengkaji PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan PSBB ini masih dibahas bersama instansi terkait dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Belum, belum sampai ke sana (PSBB). Jadi arahnya memang kita siapkan untuk penerapan itu sesuai PP nomor 21 tahun 2020, tu kita sudah siap. Kalau kita menerapkan itu kita sudah siap," kata Irvan.

"Jadi sementara ini di Surabaya implementasinya social distancing ya. Kalau memang urusan kerja, urusan yang mendasar kebutuhan pokok, sembako, BBM, aparat medis, militer, tetap boleh masuk, enggak masalah," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com