Veris mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap berbakt rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban.
Dari tangan tersangka, sambungnya, pihaknya mengamankan barang bukti perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan bermerk, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.
"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Marahi Pemilik Warung Kopi, Polisi: Bapak Ngerti Tidak, Saya Sudah Berkali-kali ke Sini
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap kawanan perampok di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berkat rekaman kamera CCTV di rumah tersebut.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah, Kamis (2/4/2020).
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, pelaku terlebih dahulu menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lansia.
Baca juga: Fakta Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.