KOMPAS.com - Sejumlah polisi hutan (Polhut) dikepung warga dari salah satu desa di Kecamatan Wates, Blitar, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi ketika petugas keluar dari hutan, dengan menyita tiga gergaji mesin milik para pembalak liar.
Wakil Adm Perhutani Blitar Sarman mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (30/3/2020) siang.
Kejadian bermula saat petugas polhut bersama petugas polsek setempat mendapat laporan bahwa ada aksi penebangan hutan.
Lokasinya persis berada di sebelah hutan yang sudah dirusak pada 11 Maret lalu.
Saat itu petugas menyita 1.300 kayu jati gelondongan jati yang ditanam tahun 1986.
"Jadi, sudah dua kali ini terjadi aksi perusakan hutan (di hutan Ringinrejo). Yang pertama terjadi pada 11 Maret," ujar Sarman mengutip Tribun, Rabu (2/4/2020).
Mendapat laporan, petugas gabungan mendatangi lokasi.
Anehnya, saat petugas datang, para pelaku itu tak kabur dan terlihat santai di lokasi.
Saat ditanya, warga mengaku bahwa aksi mereka itu atas perintah seseorang.
Bahkan, mereka menyebutkan nama orang yang menyuruhnya.
Warga beralasan melakukan penebangan karena pohon bukan berada di lahan hutan milik Perhutani, tapi di lahan desanya.