Pandemi virus corona baru ini juga membuat sektor usaha seperti perhotelan kocar-kacir. Saat ini, tingkat hunian hotel di bawah 15 persen.
Jumlah itu juga didominasi turis asing yang memperpanjang izin tinggal di Bali karena tak bisa kembali ke negaranya.
"Karena tamu tak ada dan yang ada di sini kan memang kebetulan sejak dulu di sini dan memperpanjang izin tinggalnya. Merasa lebih aman mungkin," katanya.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Pulau Dewata.
Baca juga: Sudah Tidak Ada Wisatawan Asing di Pulau Banda
Menurutnya, kebijakan pemerintah telah tepat untuk melarang WNA masuk ke Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk atau transit ke Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.