Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, 197 Warga Binaan di Kepri Bebas Bersyarat dan Dipantau via "Online"

Kompas.com - 03/04/2020, 09:18 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNGPINAG, KOMPAS.com - Sebanyak 197 warga binaan (WB) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga saat ini, Jumat (3/4/2020) sudah 197 dibebaskan.

Pembebasan bersyarat ratusan tahanan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Kementerian hukum dan HAM Yosana Laoly.

Baca juga: Cegah Corona di Lapas Tegal, 57 Narapidana Dibebaskan

Kepala Kanwil Hukum dan HAM provinsi Kepri, melalui Humas dan Penerangan Hukum, Rinto Gunawan mengatakan, hingga hari ini, Jumat (3/4/2020), seluruh rutan dan lapas di Kepri membebasakan 197 warga binaan dengan pemberian asimilasi.

Angka itu tersebar di 8 lapas dan rumah tahanan yang ada di Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 46 orang, Lapas kelas IIA Batam 24 orang, Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang 19 orang dan LPKA Kelas II Batam 25 Orang.

Kemudian LPP Kelas IIB Batam empat orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep (Belum mengajukan Nama), Rutan kelas IA Tanjungpinang 31 orang, Rutan Kelas IIA Batam 24 orang serta Rutan kelas IIB Karimun 24 orang, sehingga total keseluruhannya sebanyak 197 orang.

“Pembebasan ini sebenarnya berkaitan dengan pemberian asimilasi bagi warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya di lapas dan rutan. Semua warga binaan itu diberi asimilasi dan dibebaskan dari rutan dan lapas, hingga berada di rumah masing-masing dan tidak perlu lagi ke lapas maupun rutan,” kata Rinto melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2020).

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana.

Sementara untuk pidana anak telah menjalani setengah masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

Syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani sepertiga masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani setengah masa pidana.

Dalam pengurusan administrasi asimilasi serta pembebasan bersyarat (PB), warga binaan juga tidak perlu lagi ke lapas atau rutan, tetapi cukup dilakukan secara online.

Bahkan mengenai pemantauan dan pengawasan pada warga binaan yang dibebaskan, akan dilakukan pihak Balai Pemasayarakatan (Bapas) baik secara online ataupun laporan fisik secara berkala ke rumah atau yang dibuat oleh masing-masing warga binaan.

“Dalam pembebasan dan pemberian asimilasi ini, warga binaan juga diminta membuat surat pernyataan yang dibuat di lapas dan rutan tentang di rumah dan alamat mana mereka akan tinggal serta jaminan dari pihak keluarganya, sehingga pihak Bapas mudah melakukan pengontrolan,” papar Rinto.

Baca juga: Cegah Corona, Puluhan Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat

Lebih jauh Rinto mengatakan, pemberiaan asimilasi pembebasan bersyarat ini hanya berlaku pada warga binaan tindak pidana umum.

Sementara warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba yang pidana putusannya di atas lima tahun, dan illegal fishing serta ilegal maining tidak mendapatkan program pembebasan bersyarat atau asimilasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com