Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona, Uang Sewa 4 Rusunawa di Jatim Dibebaskan Selama 3 Bulan

Kompas.com - 02/04/2020, 20:50 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan uang sewa empat rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemprov Jatim yang berada di Surabaya dan Sidoarjo selama tiga bulan.

Penyewa diminta mengalokasikan uang sewa untuk pemenuhan gizi keluarga saat wabah Covid-19.

Keempat rusunawa, yakni Rusunawa Gunungsari Surabaya, Rusunawa Jemundo Sidoarjo, Rusunawa Sumur Welut Surabaya, dan Rusunawa Sier Surabaya.

Baca juga: Update Covid-19 di Jatim: Tak Ada Tambahan Pasien Positif, 2 Orang Meninggal

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembebasan biaya sewa rusunawa merupakan salah satu paket kebijakan Pemprov Jatim untuk mengurangi beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah saat wabah Covid-19 melanda.

"Kami tidak ingin pembayaran sewa rusunawa semakin membebani hidup penyewa rusunawa. Lebih baik uang sewa dialokasikan untuk pemenuhan gizi keluarga agar tidak terdampak Covid-19," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (2/4/2020) malam.

Baca juga: Jatim Dapat Bantuan 16 Ventilator, Penyumbangnya Rahasiakan Nama

Sebelumnya diberitakan, tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa Timur, Kamis (2/4/2020), atau hingga hari ini tetap berjumlah 103 kasus.

Penambahan terjadi pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi 686 orang, dari hari sebelumnya berjumlah 536 orang.

Begitu juga dengan Orang Dengan Pemantauan (ODP), dari 7.328 orang menjadi 8.395 orang.

Selain tidak ada tambahan pasien positif, jumlah pasien sembuh juga tidak bertambah, tetap 22 orang.

"Namun. ada tambahan dua yang meninggal, yakni di Surabaya 1 orang dan di Sidoarjo 1 orang," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com