GARUT, KOMPAS.com – Terdakwa berinisial V yang menjadi pemeran wanita dalam video seks bersama tiga pria di Garut, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Putusan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020).
Asri Vidya Dewi yang menjadi pengacara V mengatakan, atas putusan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum banding.
Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah Jadi 13 Orang
“Kami menyatakan banding. Ada banyak pertimbangan yang dalam fakta persidangan tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Asri yang ditemui usai mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Menurut Asri, terdapat fakta bahwa V sebelumnya pernah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Garut.
Kemudian, kasus tersebut terjadi saat V masih berusia di bawah umur.
Asri mengatakan, upaya hukum lanjutan penting diambil, karena bisa menjadi acuan ke depannya bagi kaum perempuan saat berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa.
“Ini bukan head to head antara kami PH dengan JPU, tapi ada kepentingan hukum untuk hal lainnya ke depan, sekarang kan banyak ya perempuan dijual dan lainnya,” kata Asri.
Baca juga: Pria Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Minta Maaf ke Warga Garut