MAKASSAR, KOMPAS.com - RM (19), seorang pelajar SMA di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat sedang berada di warnet.
Wakasat Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (31/3/2020) malam.
"Kami mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Saat ditindaklanjuti, kami mengamankan pelajar laki-laki berinisial RM," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Kasus Sabu Meningkat Selama Corona, Polisi: Hampir Tiap Hari Kami Menangkap Pelaku
Indra mengatakan, penangkapan berawal saat polisi melakukan penyisiran di warnet.
"Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, petugas menggeledahnya dan menemukan dua plastik sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ujarnya.
Baca juga: BNN Musnahkan 1,3 Ton Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu
Dari hasil interogasi, RM diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
"Pelaku sudah diamanakan di Mapolres untuk penyelidikan," kata Indra.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.