Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Warga Jabar yang Akan Dapat Bantuan Selama Wabah Corona

Kompas.com - 02/04/2020, 17:19 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Instruksi bagi pemda

Setiawan yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat meminta para kepala daerah untuk melakukan beberapa langkah.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, menurut Setiawan, meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pemadanan data berdasarkan nama dan alamat rumah tangga miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada dinas sosial masing-masing.

Kedua, lanjut Setiawan, bupati dan wali kota diminta menyampaikan daftar awal data non-DKTS berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) RTM terdampak Covid-19, dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik yang memiliki KTP Jabar maupun luar Jabar.

Ketiga, para bupati/wali kota diminta menyampaikan hasil pendataan tersebut untuk diusulkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin 6 April 2020, juga secara online," ucap Setiawan.

Ia memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat.

Menurut Setiawan, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan.

Ia telah memerintahkan Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut, agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara obyektif oleh masing-masing kepala daerah," kata Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com