Pemerintah telah melarang kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hari ini.
Larangan kunjungan WNA itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Terkait hal itu, Kadir mengaku telah melarang WNA berkunjung ke Pulau Banda sejak beberapa pekan lalu.
“Larangan kunjungan WNA itu sudah kita berlakukan di sini sejak lebih dari dua pekan lalu,” katanya.
Baca juga: Indonesia Larang Semua Kunjungan dan Transit WNA
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua juga membenarkan hal itu.
Larangan wisatawan asing ke Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan melalui surat edaran.
“Kita sudah buat surat edaran itu, sudah lama kita berlakukan di sini,” kata Tuasikal saat dihubungi Kompas.com.
Tuasikal menegaskan larangan itu bersifat sementara. Pemerintah akan mencabut larangan itu jika kondisi telah normal kembali.
“Kan sementara saja, nanti kalau sudah normal mereka bisa masuk lagi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.