Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMK Diperkosa 7 Kakak Kelas, Korban: Sudah Teriak Minta Tolong, tapi...

Kompas.com - 02/04/2020, 16:11 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang siswi SMK berinisial D (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebab, ia menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh kakak kelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perilaku yang ditunjukan putrinya tersebut.

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan di Polresta Deli Serdang, D mengaku pemerkosaan yang dilakukan kakak kelasnya itu pertama kali terjadi pada Desember 2019.

Baca juga: Siswi SMK Dicabuli 7 Teman Sekolahnya, Otak Pelakunya Teman Dekat Korban dan Masih DPO

Ketika itu, ia disuruh oleh seorang satpam untuk mengambilkan gelas di ruang praktik di sekolah.

Namun saat hendak mengambil gelas itu, diketahui sudah ada empat orang pelaku yang berada di lokasi.

Saat itu, ia langsung ditarik dan dipaksa kakak kelasnya itu untuk melayani nafsu bejatnya.

Meski sudah berusaha untuk berontak dan berteriak minta tolong, namun ia mengaku tidak ada yang membantu.

"Sudah teriak minta tolong cuma enggak ada yang dengar. Yang lain (siswa) sudah pulang, memang lagi sepi,” kata D seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (31/3/2020).

Tragisnya, usai melakukan perbuatan bejatnya itu, keempat pelaku masih kembali melakukan pemerkosaan serupa terhadapnya pada Januari 2020. Bahkan saat itu mereka mengajak tiga teman lainnya.

Setelah kejadian itu ia mengaku tertekan dan pasrah. Sebab, pelaku mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Jika hal itu dilakukan, para pelaku mengancam akan menyebarkan videonya yang telah direkam.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan ABG di Kalbar, Setelah Tewas Korban Disetubuhi

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, para pelaku tersebut sudah berhasil diamankan.

Mereka yang diamankan berinisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, RI yang mana satu di antaranya masih berstatus saksi dan lainnya sebagai tersangka.

Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang tersangka lagi berinisial JA, yang dianggap sebagai otak kasus pemerkosaan.

"Para tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," katanya ketika dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (2/4/2020).

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com