Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Aturan Pencegahan Covid-19, Lapas Ambon Bebaskan 102 Napi, 25 Orang Kasus Narkoba

Kompas.com - 02/04/2020, 15:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Secara bertahap, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, membebaskan 102 narapidana.

Pembebasan 102 narapidana ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri mengatakan, untuk tahap pertama jumlah napi yang dibebaskan hari ini sebanyak 77 napi.

Sedangkan 25 napi lainnya akan dibebaskan dalam waktu dekat.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Lapas Ambon telah melaksanakan sidang TPP dan telah menginventarisir bahwa sampai tanggal 31 Desemeber 2020 batas akhir masa integrasi atau pentahapan 2/3 bagi narapidana. Maka Lapas Ambon melepaskan sebanyak 102 orang dan untuk hari ini Lapas Ambon mengeluarkan 77 orang,” ujar Saiful saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Satu-satunya Pasien Positif Covid-19 di Ambon Sembuh, Maluku Bebas dari Corona

Dia menjelaskan, pembebasan 102 narapidana itu telah sesuai dengan pentahapan dan proses pemayarakatan para narapidana.

Selain itu pembebasan para napi di Lapas Ambon tersebut telah melalui berbagai pertimbangan baik.

“Ini perintah Menteri Hukum dan HAM demi mencegah penyebaran Covid-19. Jadi yang dibebaskan hari ini mereka yang telah menjalani masa hukuman lebih dari setengah turun ke bawah sampai 2020 kita keluarkan. Tentu para napi yang dibebaskan harus berkelakuan baik,” katanya.

Adapun 77 narapidana yang dibebaskan hari ini didominasi oleh napi narkoba berjumlah 25 orang, perlindungan anak 30 orang, kesusilaan 7 orang, lakalantas 1 orang, penganiayaan 1 orang, penggelapan 1 orang, pencurian 6 orang, dan kasus lainnya 3 orang.

Soal banyaknya napi narkoba yang ikut dibebaskan, Saiful mengaku para napi itu umumnya menjalani masa hukuman dibawah 5 tahun dan telah menjalani setengah masa hukuman.

"Kalau napi narkoba yang keluar itu mereka tidak termasuk dalam PP 99 tahun 2012, jadi kalau sesuai PP 99 ini narkoba yang 5 tahun keatas ditambah tindak pidana korupsi, illegal loging dan kejahatan khusus lainnya itu menjadi  kewenangan Bapak Presiden. Jadi bapak menteri akan melaporkan ke presiden, soal PP itu akan direvisi itu kewenangan presiden,” ungkapnya.

Baca juga: Pertengkaran Suami Istri Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hebat di Ambon

Pembebasan 77 napi yang berlangsung di Lapas Ambon ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku dan dihadiri Kajati Maluku, Kajari Ambon, Kapolresta Pulau Ambon, dan Bapas Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com