LAMPUNG, KOMPAS.com – Anggapan bahwa terjangkit virus corona adalah aib menjadi dampak sosial yang tidak bisa dipungkiri.
Stigma tersebut membuat orang-orang terdekat pasien positif, mulai dari pasangan hingga keluarga dikucilkan dan dipandang sebagai pembawa aib oleh warga setempat.
Salah satu keluarga pasien positif di Bandar Lampung bahkan mengancam hendak membakar rumahnya sendiri lantaran diteror oleh para tetangga.
Cerita mengenaskan ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana.
“Kejadian, istri salah satu pasien positif, mungkin ada tetangga yang tahu suaminya positif, lalu keluarganya diteror,” kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Teror yang diterima keluarga pasien positif corona itu antara lain, dilarang keluar rumah meski itu membeli kebutuhan hidup saat isolasi mandiri, hingga dikucilkan.
Saking kesalnya menerima perlakuan dari tetangga, keluarga pasien positif corona ini pun marah.
“Katanya, kenapa kamu orang larang saya keluar, nanti saya bakar sekalian rumah ini,” kata Reihana menirukan istri pasien positif corona tersebut.
Baca juga: Soal Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19, Bupati Banyumas Minta Maaf
Menurut Reihana, berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya sangat berhati-hati untuk tidak mengungkap data pribadi, by name by address pasien positif corona.
Pun begitu dengan orang-orang yang di-tracing.
“Itu peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan. Jadi, kami berhati-hati mengeluarkan data by name by address, bukan karena kami mau meng-keep nama pasien tersebut. Covid-19 bukan aib, masih bisa disembuhkan,” kata Reihana.
Baca juga: Ditolak Warga 2 Kali hingga Gali Liang Lahat 8 Meter, Fakta Penolakan Jenazah Corona di Lampung
Begitu juga dengan pemakaman pasien positif yang meninggal dunia. Reihana mengatakan, ada ketakutan di masyarakat akibat kurangnya edukasi dan pemahaman.
Diketahui, pemakanan pasien positif 02 Lampung sempat ditolak warga di dua lokasi sebelum akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/3/2020).
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kabar Baik, 2 Pasien Positif Corona di Lampung Sudah Sembuh